TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memulai penataan utilitas dengan menargetkan 14 ruas jalan bebas dari kabel udara yang semrawut. Proyek pemindahan kabel ke dalam tanah ini dikerjakan secara bertahap mulai 2026 hingga 2027 dan dipastikan tidak menggunakan APBD.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSMA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi, menyatakan 10 ruas jalan menjadi prioritas pengerjaan pada 2026. Ruas Jalan Syekh Nawawi di Kecamatan Cikupa telah mencapai progres 85 persen dan kini memasuki tahap perapian.
"Kami lakukan secara bertahap untuk relokasi kabel udara ke dalam tanah dari tahun ini hingga tahun depan. Sehingga nantinya menjadi lebih rapi dan tak lagi semrawut," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu.
Selain Syekh Nawawi, ruas Otonom-Pasar Kemis mencatat progres signifikan dengan capaian 67 persen. Delapan ruas lainnya masih dalam proses pekerjaan, meliputi Legok-Karawaci, Cisauk-Suradita, Pasar Kemis-Jati Uwung, Tiga Raksa-Surya Toto, Cadas-Kukun, Suradita-Keranggan, Kelapa Dua, hingga Rajeg-Pasar Kemis.
Untuk tahun 2027, Pemkab Tangerang menargetkan empat ruas jalan lagi. Keempatnya adalah ruas Rajeg-Tanjakan, Tanjakan Mauk, Kukun-Daon, serta Daon-Jambu Karya sampai Belaraja. Dengan demikian, total 14 ruas jalan akan tertata rapi tanpa kabel melintang di udara.
Iwan menegaskan seluruh pekerjaan ini dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tanpa melibatkan dana APBD. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang penataan utilitas.
Untuk progres tahun ini, tiga ruas terpanjang menjadi fokus utama. Ruas Jalan Syekh Nawawi menjadi yang terpanjang dengan total 10,55 kilometer, disusul Legok-Karawaci sepanjang 9,01 kilometer, dan Cadas-Kukun sepanjang 7,77 kilometer.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan DBMSMA Kabupaten Tangerang, Sunardi, menjelaskan teknis pengerjaan pemindahan jaringan kabel fiber optik ke dalam tanah menggunakan pipa khusus HDPE secara bertahap. Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang lebih modern.
Kegiatan penataan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Aturan tersebut menjadi landasan dalam menciptakan ruang publik yang tertata, aman, dan memiliki nilai estetika.
"Kami memastikan tak ada anggaran APBD yang digunakan untuk penataan kabel di udara. Karena harapannya untuk kerapian wilayah," ujar Iwan Firmansyah Effendi.