BANTEN — Polrestro Tangerang Kota kembali menggelar layanan jemput bola perpanjangan SIM bagi masyarakat. Dua lokasi yang disiapkan untuk Kamis (5/6/2026) adalah Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald's Jatake. Keduanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Tarif yang dibebankan kepada pemohon mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk tes psikologi dan surat keterangan sehat yang menjadi syarat wajib.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku. Selain dokumen administrasi, calon pemohon juga harus mengikuti tes psikologi dan melampirkan surat keterangan sehat. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka proses penerbitan mengikuti ketentuan SIM baru, bukan perpanjangan.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan golongan SIM lainnya. Warga diimbau datang lebih awal mengingat jam operasional yang terbatas hingga pukul 12.00 WIB.