BANTEN — Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan modus operandi kasus ini dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Ia menjelaskan, praktik pemerasan berlangsung sejak 2022 hingga awal 2026 dan melibatkan rantai komando dari level direktorat hingga staf di lapangan. Uang yang terkumpul kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat.
Menurut Setyo, skema bermula dari perintah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra (JS), kepada dua kasubditnya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS). Mereka diperintahkan menarik "biaya extra" atau pungli dari setiap pengurus, penjamin, atau sponsor WNA untuk setiap proses permohonan izin tinggal sementara.
"Baik itu perpanjangan, alih status, update domisili, termasuk dependent untuk membawa anak dan istri," ujar Setyo. Untuk setiap proses tersebut, terdapat 'biaya klik' yang dibebankan kepada pihak WNA. Perintah itu kemudian diturunkan ke staf subdit, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST), yang diberikan akses untuk menjalankan pungutan.
Penyidik KPK menemukan sistem penyamaran yang terstruktur dalam pembagian uang. Untuk pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, digunakan istilah 'malaikat' sebagai kode distribusi. Sementara itu, untuk membedakan jumlah jatah antar penerima, para tersangka menggunakan istilah yang berkaitan dengan grup band.
"Dengan menggunakan istilah pembayaran konser, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu," jelas Setyo. Kode ini, kata dia, digunakan untuk menentukan jumlah uang yang diterima masing-masing oknum, termasuk jatah rutin untuk Silmy Karim yang mencapai Rp 100 juta per minggu.
Gusti Benardiansyah (GST) diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa, atau sponsor WNA.
KPK menduga para tersangka panik ketika kasus serupa—pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan—mencuat pada 2025. Sejumlah uang dari rekening nominee segera ditarik secara bertahap untuk menghindari pelacakan. Uang tunai tersebut kemudian dikonversi menjadi logam mulia.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, pembayarannya tidak biasa menggunakan rupiah atau transfer, tapi menggunakan kepingan emas," ungkap Setyo. Barang bukti yang disita penyidik antara lain uang tunai dalam bentuk valas (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta sejumlah kendaraan. Uang hasil pemerasan juga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan mendirikan perusahaan towing yang disamarkan untuk hobi motor trail dan offroad.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur JS, Kasubdit TBS dan BGS, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Ronald Arman Abdullah, serta dua staf, JSP dan GST. KPK menjerat mereka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.