TANGERANG — Warga Tangerang Kota yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dioperasikan Satpas Polrestro Tangerang Kota pada Jumat (6/6/2026). Layanan berlangsung di dua lokasi secara paralel.
Dua lokasi tersebut adalah Metropolitan Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Permohonan ini bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka proses penerbitan akan diberlakukan seperti pembuatan SIM baru. Artinya, pemohon harus mengikuti seluruh prosedur penerbitan awal.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dibanderol Rp 75.000.
Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut syarat yang harus dibawa:
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.