CILEGON — Penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Cilegon dan Forkopimda dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap SPMB tahun ajaran baru. Walikota Robinsar menyebut seluruh pemangku kepentingan harus mendukung sistem ini sesuai amanatnya.
"Forkopimda dan semua stakeholder terkait harus mendukung SPMB ini sesuai amanatnya, yaitu transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," ujar Robinsar.
Robinsar memberikan perhatian khusus pada potensi penyimpangan, terutama praktik jual beli kursi yang kerap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Ia memastikan setiap laporan masyarakat yang disertai bukti valid akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
"Kalau memang betul ada oknum di dinas terkait yang melakukan transaksi tersebut, silakan laporkan. Kita akan tindak tegas," kata Robinsar.
Kepala sekolah juga diminta bertanggung jawab penuh di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan oknum yang melakukan tindakan transaksional, kepala sekolah akan dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengungkapkan perubahan kebijakan dalam penentuan jalur afirmasi. Seleksi kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Calon peserta didik yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 3 dalam DTSEN akan mendapatkan prioritas utama. Kebijakan ini diterapkan agar bantuan dan akses pendidikan berbasis afirmasi benar-benar tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan secara nasional.
"Bukan tidak diperbolehkan lagi (SKTM), tetapi tidak menjadi prioritas utama. Yang kami utamakan sekarang adalah data DTSEN desil 1 sampai 3," jelas Heni.
Jika kuota desil 1–3 sudah terpenuhi dan masih ada sisa, peluang baru akan dibuka untuk desil berikutnya serta pemegang SKTM.
Melalui sinergi tata kelola dan aturan baru ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap SPMB 2026 dapat berjalan lancar, objektif, serta bebas dari praktik kecurangan. Robinsar menegaskan tujuan utama dari ketatnya pengawasan ini adalah untuk memastikan seluruh anak di Kota Cilegon mendapatkan hak dan kesempatan pendidikan yang adil serta merata.