BPN Banten Kejar Target 512 Sertifikat PTSL di Kota Serang Tahun 2026, Warga Diminta Waspada Pungli

Penulis: Hendra Setiawan  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 20:53:01 WIB
Penyerahan 13 sertifikat tanah PTSL secara door-to-door di Kelurahan Kalodran, Kota Serang.

SERANG — Sebanyak 13 sertifikat tanah dari target 512 bidang PTSL tahun ini sudah diserahkan langsung kepada warga Kelurahan Kalodran, Kota Serang. Penyerahan dilakukan secara door-to-door oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten.

Kepala Kanwil BPN Banten Harison mengatakan, metode antar jemput sertifikat ini sengaja dipilih untuk memastikan dokumen sampai ke tangan pemilik yang sah. “Kami hadir langsung ke rumah warga. Ini bentuk kehadiran negara,” ujarnya, Kamis (19/6).

Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Harison menegaskan, seluruh biaya pengukuran dan kepanitiaan dalam program PTSL ditanggung oleh negara. “Program PTSL ini gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengimbau warga segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar saat pengurusan sertifikat. Petugas juga memanfaatkan momen penyerahan untuk mengevaluasi pelayanan. “Alhamdulillah tidak ada keluhan. Masyarakat merasa senang,” kata Harison.

Syarat Mudah, Proses 3-4 Bulan

Persyaratan mengikuti PTSL cukup sederhana. Warga hanya perlu menyiapkan KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti penguasaan fisik tanah, serta dokumen asal-usul kepemilikan seperti surat waris atau akta jual beli.

“Kalau persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan sertifikat bisa selesai dalam tiga sampai empat bulan. Yang tidak bisa dipercepat hanya masa pengumuman selama 14 hari,” jelas Harison.

Target Provinsi Banten Capai 22 Ribu Sertifikat

Secara keseluruhan, Provinsi Banten mendapat target sekitar 22 ribu sertifikat PTSL yang harus rampung dan diterima masyarakat sebelum Desember 2026. Kanwil BPN terus menggenjot percepatan di seluruh kota dan kabupaten.

Warga yang tanahnya belum bersertifikat dan memenuhi syarat diimbau segera mendaftar ke kantor pertanahan setempat. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: bantenekspres.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top