TANGERANG — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam forum koordinasi yang digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini menyoroti maraknya praktik penagihan kendaraan di lapangan yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa forum ini bukan untuk membatasi aktivitas bisnis perusahaan pembiayaan. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit wajib berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Polresta Tangerang menekankan bahwa penghentian kendaraan dan penarikan paksa di jalan merupakan persoalan yang belakangan banyak mendapat perhatian masyarakat. Praktik ini dinilai memicu keresahan, terutama ketika tindakan tersebut disertai ancaman, intimidasi, hingga kekerasan.
"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegas Indra Waspada dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dia mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar memastikan setiap petugas di lapangan memiliki hubungan dan kewenangan sah dari perusahaan. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
Forum ini juga menyoroti ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia. Polresta Tangerang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang melarang perusahaan leasing atau kuasanya melakukan eksekusi secara sepihak di jalanan.
"Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," ujarnya.
Kendati demikian, kepolisian menegaskan hak kreditur tetap dihormati. Perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis dan hak melakukan penagihan sesuai peraturan perundang-undangan, namun tetap harus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak," tambah Indra Waspada.
Dia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang mengatasnamakan kegiatan penagihan. "Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya.