Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Jalan Wastukencana dan Pasar Modern Batununggal pada Selasa, 15 September 2026. Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, di luar cek kesehatan dan psikologi.
BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya mendekati habis bisa memanfaatkan dua titik SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026. Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04. Bus kedua menempati Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.
Di luar Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung juga membuka layanan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara di Kota Bekasi, SIM Keliling rutin hari Selasa beroperasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada satu aturan yang kerap membuat warga balik kanan: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat layanan keliling. Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas.
Untuk perpanjangan yang masih dalam masa berlaku, syaratnya tidak berubah. Pemohon membawa SIM lama asli beserta fotokopi, e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan. Dua komponen ini masuk biaya tambahan di luar tarif resmi perpanjangan.
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Untuk SIM C, Rp 75.000.
Angka itu belum termasuk biaya kesehatan jasmani dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi. Warga sebaiknya menyiapkan uang tunai atau mengecek metode pembayaran yang berlaku di tiap titik sebelum datang.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas yang menampilkan jadwal terbaru. Jadwal di tiga wilayah itu tidak seragam karena menyesuaikan rotasi layanan per kecamatan.
Karena lokasi bisa berubah, warga disarankan memverifikasi titik dan jam operasional pada hari keberangkatan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, sehingga pemohon SIM baru tetap harus datang ke Satpas.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.