Jadwal SIM Keliling Kamis 17 September 2026 di Bandung: Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:45:02 WIB
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre, Kamis (17/9/2026).

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre serta Pasar Modern Batununggal. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, sementara Kabupaten Bandung membuka layanan di Baleendah pada pukul 08.00-11.00 WIB. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan wajib mengurus SIM baru di Satpas.

BANDUNG — Layanan SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026 menyasar warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya belum habis. Dua bus disiagakan di Kota Bandung, masing-masing di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, dan Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Di Kabupaten Bandung, layanan dibuka di Baleendah dengan jam operasional lebih pendek, yakni pukul 08.00-11.00 WIB. Jadwal ini bersumber dari Detik Jabar dan khusus melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling?

Pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Dokumen identitas yang diminta adalah e-KTP asli beserta fotokopinya.

Dua syarat tambahan bersifat administratif dan bisa dipenuhi di lokasi. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter dapat dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi, sedangkan surat keterangan lulus tes psikologi tersedia di tempat pelayanan.

Warga yang datang tanpa salah satu dokumen berisiko tidak bisa diproses pada hari yang sama. Karena itu, pengecekan berkas sebelum berangkat menjadi langkah pertama yang paling menentukan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000

Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, tarif resminya Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Angka tersebut belum mencakup biaya cek kesehatan dan psikologi. Total yang dibayarkan pemohon di lokasi akan lebih besar dari tarif dasar PNBP itu, tergantung layanan kesehatan yang dipilih.

Perlu dicatat bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik SIM mati wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas, dengan konsekuensi mengikuti seluruh tahapan termasuk ujian teori dan praktik.

Warga Banten dan Bekasi Diminta Cek Jadwal Mandiri

Untuk wilayah Banten — Serang, Cilegon, dan Tangerang — serta Bekasi, tidak ada jadwal tetap yang bisa dipegang. Lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan dan hari operasional.

Warga di wilayah tersebut diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas yang menampilkan informasi layanan SIM terkini.

Pola perpindahan lokasi ini membuat warga yang datang tanpa pengecekan berisiko mendapati bus tidak beroperasi di titik yang diperkirakan. Pengecekan sehari sebelum keberangkatan jauh lebih aman daripada mengandalkan jadwal lama yang beredar di grup pesan singkat.

Kenapa Layanan Keliling Hanya untuk Perpanjangan?

SIM Keliling dirancang untuk mempercepat perpanjangan, bukan pembuatan baru. Alasannya, pembuatan SIM baru memerlukan ujian teori, ujian praktik, dan verifikasi data yang tidak bisa dilakukan di bus keliling.

Keterbatasan ruang dan peralatan di bus membuat prosesnya dipangkas hanya pada pencocokan dokumen, cek kesehatan, dan tes psikologi. Setelah itu, SIM baru dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.

Bagi pemohon yang masa berlakunya masih aktif, layanan ini memangkas waktu antre di Satpas. Namun bagi yang masa berlakunya sudah lewat sehari saja, jalur satu-satunya tetap kantor Satpas.

Warga Kota Bandung yang memilih Bus 1 di The Kings Shopping Centre maupun Bus 2 di Pasar Modern Batununggal sebaiknya datang lebih awal. Antrean biasanya menumpuk pada satu hingga dua jam pertama sejak pelayanan dibuka pukul 08.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jabar 17 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungBaleendah08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top