Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita sekitar 459 ribu produk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar senilai lebih dari Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik menetapkan seorang warga negara asing berinisial WNA sebagai tersangka dalam pengungkapan yang berawal dari pengawasan siber terhadap peredaran produk di lokapasar itu. BPOM kini menguji laboratorium sampel sitaan untuk memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat.
TANGERANG — Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan temuan di Pakuhaji merupakan bagian dari 287 jenis produk yang diamankan petugas. Produk-produk tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia, lalu dipasarkan secara daring melalui berbagai lokapasar.
Penyimpanan dan distribusi barang ilegal itu diduga berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya dibongkar. BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi penyimpanan, mengamankan barang bukti, serta mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
Dari kategori obat bahan alam, petugas menemukan sejumlah merek seperti Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, dan berbagai produk bermerek Xing Mei. Untuk suplemen kesehatan, produk yang diamankan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women's Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Adapun produk kosmetik dan perawatan kulit yang ditemukan meliputi Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melewati proses evaluasi BPOM.
Taruna menegaskan aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk tanpa izin edar tidak dapat dipastikan. Menurutnya, produk semacam itu berisiko besar membahayakan kesehatan konsumen.
"Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat belum dapat dipastikan dan sangat membahayakan kesehatan," kata Taruna.
Pengujian laboratorium saat ini difokuskan untuk mendeteksi kemungkinan kandungan bahan kimia obat atau zat berbahaya lain pada barang sitaan. Taruna menyebut produk yang dijual ilegal tanpa standar pasti besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja intelijen dan siber BPOM yang memantau peredaran produk dijual secara daring. Dari penelusuran itu, petugas menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya.
"Kami melakukan kerja-kerja intelijen dan siber untuk memantau peredaran produk yang dijual secara daring ini. Dari hasil penelusuran, kami menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya," ujar Taruna.
Berdasarkan pendalaman sementara, produk tersebut dipasarkan sepenuhnya melalui sejumlah lokapasar. Tidak ada penjualan secara langsung di toko fisik.
Tersangka WNA disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi produk ilegal tersebut. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut.