BANTEN — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital, perusahaan modal ventura yang berkantor di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jakarta Selatan. Pencabutan tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan setelah gagal memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Keputusan pencabutan izin merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK menyatakan telah memberi waktu kepada PVK untuk melakukan perbaikan pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
Status pengawasan khusus yang dikenakan OJK sebelumnya memberi ruang bagi PVK untuk membenahi permasalahan internal. Perusahaan diberi tenggat sesuai rencana tindak yang disusun bersama pengawas.
Ketika batas waktu itu lewat tanpa perbaikan yang memadai, OJK menilai PVK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan usaha modal ventura. Langkah pencabutan izin disebut sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.
OJK menyatakan tindakan ini bertujuan menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Seiring pencabutan izin, PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup:
Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban PVK terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan usaha dengan perusahaan. Debitur dan kreditur tetap berhak menagih penyelesaian hak sesuai perjanjian yang berlaku.
PVK diwajibkan membuka pusat layanan agar masyarakat bisa mengakses informasi soal mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Gugus tugas yang dibentuk harus melayani kepentingan debitur hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Rapat umum pemegang saham menjadi tahap krusial berikutnya. Dalam forum itu, pemegang saham memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK dan menetapkan siapa yang duduk di Tim Likuidasi.
Pencabutan izin PVK menambah daftar perusahaan modal ventura yang berhenti beroperasi akibat persoalan kesehatan keuangan. OJK memakai instrumen status pengawasan khusus sebagai peringatan dini sebelum mengambil langkah terakhir.
Bagi pelaku industri, keputusan ini menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan pengawasan bukan opsional. Perusahaan modal ventura yang mengabaikan rencana tindak perbaikan berisiko menghadapi tindakan serupa.
OJK belum mengungkap detail penyebab spesifik status pengawasan khusus PVK maupun nilai kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan. Informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi akan bergantung pada hasil rapat pemegang saham dan laporan Tim Likuidasi.