BANTEN — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta per pemegang polis. Angka itu dipilih agar minimal 90% pemegang polis di Indonesia tercakup program penjaminan yang dijadwalkan beroperasi Juli 2027.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menyatakan penetapan limit Rp500 juta berangkat dari kajian internal lembaga tersebut. LPS memakai patokan minimal 90% pemegang polis harus terlindungi sebagai dasar pengusulan.
"Rule of thumb-nya, Pak, rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu ter-cover ya. Nah, itu yang menjadi apa kajian kami pada saat mengusulkan (limit) sampai pada angka 500 juta," ujar Suwandi dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Suwandi menegaskan besaran limit berbanding lurus dengan efektivitas perlindungan. Semakin kecil limit yang ditetapkan, semakin sedikit jumlah pemegang polis yang terlindungi dari risiko kegagalan perusahaan asuransi.
"Jadi memang ada batasan tertentu ya, berapa yang paling optimalnya. Oleh karena ini dari sisi pemegang polis minimal 90 persen-nya terlindungi," tambahnya.
Dengan pendekatan itu, Rp500 juta bukan angka yang dipilih asal. LPS memposisikannya sebagai titik keseimbangan antara cakupan perlindungan yang luas dan kapasitas pendanaan program penjaminan saat resmi berjalan.
Program Penjaminan Polis Asuransi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS menargetkan penyelenggaraan program tersebut resmi beroperasi pada Juli 2027.
Tenggat itu menyisakan waktu sekitar sembilan bulan bagi LPS untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah. Selain finalisasi limit, lembaga ini perlu menyiapkan infrastruktur, tata kelola, dan koordinasi dengan otoritas pengawasan asuransi.
Bagi nasabah asuransi, kehadiran skema penjaminan mengubah peta risiko. Selama ini pemegang polis sepenuhnya bergantung pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi tempat mereka membeli produk.
Jika perusahaan gagal, tidak ada lembaga yang menanggung kewajibannya kepada pemegang polis. Program penjaminan polis hendak menutup celah itu, dengan batas nilai tertentu yang kini masih dalam tahap pengusulan.
Angka Rp500 juta menempatkan sebagian besar pemegang polis ritel dalam cakupan penuh. Pemegang polis dengan nilai pertanggungan di atas limit hanya akan terlindungi sampai batas tersebut, sementara sisanya tetap menjadi risiko yang melekat pada perusahaan asuransi.
Usulan limit belum final. Penetapan angka akhir masih menunggu proses dan forum yang berwenang, sehingga besaran yang berlaku bisa berbeda dari Rp500 juta.
Sejumlah hal teknis juga belum tuntas, mulai dari cakupan jenis polis yang dijamin, mekanisme klaim saat perusahaan asuransi gagal, hingga sumber dana penjaminan. LPS belum memerinci poin-poin tersebut dalam keterangan ini.
Bagi pelaku industri asuransi, tenggat Juli 2027 menjadi penanda penting. Perusahaan perlu menyesuaikan tata kelola dan pelaporan agar siap masuk dalam skema penjaminan, sekaligus mengomunikasikan perubahan perlindungan kepada nasabahnya.