SERANG — Iptu Rudi Saprudin memimpin langsung kegiatan sosialisasi yang menyasar seluruh anggota Polresta Serang Kota, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) Polri. Ketentuan yang disampaikan mencakup larangan penggunaan rokok elektrik dalam berbagai bentuk dan jenis, bukan hanya satu tipe perangkat tertentu.
Menurut Rudi, sosialisasi digelar untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus menjaga profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugas. Aturan ini berlaku penuh bagi personel dan PNS Polri di lingkungan Polresta Serang Kota.
Persoalan vape bukan semata soal kesehatan. Rudi menyebut rokok elektrik diduga dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika untuk mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cair.
Zat yang dimaksud antara lain etomidate, sabu cair, ganja cair, serta ketamine. Dugaan penyalahgunaan itu menjadi salah satu pertimbangan utama penerapan aturan di lingkungan Polri.
Seluruh personel diminta memahami dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar tidak terlibat aktivitas yang dapat mencoreng nama baik institusi. Propam menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kesatuan.
Materi sosialisasi juga memuat sejumlah risiko kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik. Di antaranya potensi gangguan metabolisme, penurunan fungsi insulin, serta gangguan pada paru-paru.
Aerosol atau uap yang dihasilkan vape berpotensi berdampak terhadap orang lain yang berada di sekitarnya. Faktor ini turut menjadi alasan larangan diterapkan di lingkungan kerja.
Rudi menambahkan, penggunaan vape di lingkungan kerja dinilai dapat memengaruhi citra profesionalitas anggota Polri. Kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat.
Kebiasaan itu juga dinilai tidak sejalan dengan upaya menjaga sikap dan perilaku personel. "Oleh karena itu, seluruh personel Polresta Serang Kota diminta menjadikan ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan tanggung jawab terhadap institusi," katanya.
Propam Polresta Serang Kota berkomitmen melanjutkan pengawasan dan pembinaan terhadap personel. Pengawasan dilakukan untuk memastikan anggota menaati aturan, menjaga sikap tampang, serta menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik dan ketentuan kedinasan.
Melalui sosialisasi ini, personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan mengedepankan kedisiplinan, profesionalitas, dan sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam mewujudkan slogan pelayanan yakni Polisi Bersama Masyarakat," tuturnya.