TANGERANG — Perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diminta segera memprosesnya. Jika tidak, sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan mengancam.
Kewajiban itu kembali ditekankan Disnaker Kabupaten Tangerang melalui bimtek yang diikuti puluhan perusahaan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
PKB dan PP: Instrumen Wajib bagi Perusahaan
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan PKB dan PP bukan sekadar dokumen administrasi. Keduanya menjadi pedoman utama dalam menjalankan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan perusahaan memahami pentingnya pendaftaran PKB dan PP. Selain sebagai amanat regulasi, dokumen yang telah didaftarkan dan disahkan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif,” ujar Rudi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rudi, dengan adanya dokumen yang tersusun baik, potensi perselisihan antara pekerja dan perusahaan bisa diminimalisir. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Tangerang.
Pendampingan Teknis hingga Sistem Digital
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengakui masih banyak perusahaan yang membutuhkan pendampingan. Terutama terkait mekanisme pendaftaran, perpanjangan, hingga pengesahan PKB dan PP.
“Masih terdapat perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait mekanisme pendaftaran PKB dan PP. Karena itu, melalui bimtek ini kami memberikan informasi secara menyeluruh,” kata Hendra.
Peserta bimtek mendapat materi teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Anang Hudalloh dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan memaparkan prinsip penyusunan PKB, termasuk mekanisme perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja.
Sementara itu, Andreas Samosir dari Kemenaker mensosialisasikan transformasi layanan pendaftaran PKB secara online melalui platform e-PKB dan e-PP. Sistem ini terintegrasi dengan SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Perusahaan dengan 10 Pekerja Wajib Punya PP
Pada hari kedua bimtek, Frida Aprianti dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memaparkan dasar hukum dan prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).
Disnaker Kabupaten Tangerang mengingatkan, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja wajib memiliki PP. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hubungan industrial yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Targetnya, semakin banyak perusahaan yang tertib menyusun dan mendaftarkan PKB maupun PP demi perlindungan hukum bagi pekerja dan pengusaha.