Pencarian

KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar dari Bos PT Blueray ke Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi

Jumat, 12 Juni 2026 • 23:19:31 WIB
KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar dari Bos PT Blueray ke Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi
Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana Rp30 miliar dari PT Blueray ke eks pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi.

BANTEN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik kini tengah mendalami peran Ahmad Dedi. Pengusutan ini dipicu oleh keterangan saksi dan dokumen yang muncul di persidangan kasus suap yang telah menjerat enam tersangka sebelumnya. "Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Iskandar HP Sitorus, pendiri Indonesia Audit Watch (IAW). Ia dimintai keterangan pada hari yang sama dan disebut bertindak seperti konsultan bagi PT Blueray. "Saksi IHS juga menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Budi. Keterangan dari setiap saksi, lanjutnya, akan digunakan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait.

Pengakuan John Field di Sidang: Rp5 Miliar per Bulan untuk Dedi

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. John Field, pemilik PT Blueray Cargo, mengaku telah memberikan uang Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari jumlah itu, Rp30 miliar di antaranya disebut mengalir ke Ahmad Dedi.

Dalam persidangan, pengacara John Field mempertanyakan selisih antara nilai yang terungkap di penyidikan (Rp91 miliar) dengan yang tercantum dalam dakwaan (Rp61 miliar). "Bisa bapak jelaskan tentang yang 30 miliar ini pemberian kepada siapa?" tanya pengacara. John Field menjawab bahwa ia rutin mentransfer Rp5 miliar per bulan kepada Dedi. "Saya tahunya dia itu BIN," ujar John, merujuk pada Badan Intelijen Negara. Ia menyebut uang diserahkan melalui staf Dedi yang bernama Alex.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pernyataan John Field langsung mendapat bantahan keras dari pihak Ahmad Dedi. Hamonangan Daulay, kuasa hukum Dedi, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. "Pihak kuasa hukum menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hamonangan mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses hukum selesai.

Latar Kasus: Enam Tersangka dan OTT di Bea Cukai

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari lalu. Kala itu, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta John Field sendiri. Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat mengatur jalur importasi barang sejak Oktober 2025.

Belakangan, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, sebagai tersangka baru. Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024. Ia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks