Pencarian

Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan 28 Bangunan Liar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Satu Lapak Besi Tua Dapat Penundaan

Senin, 15 Juni 2026 • 20:10:01 WIB
Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan 28 Bangunan Liar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Satu Lapak Besi Tua Dapat Penundaan
Satpol PP Kabupaten Serang membongkar 28 bangunan liar di Jalan Raya Serang–Jakarta.

SERANG — Sebanyak 28 bangunan liar di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Serang. Lokasinya berada di Jalan Raya Serang–Jakarta, jalur utama yang menghubungkan dua kota tersebut.

Laporan Warga Jadi Pemicu Penertiban

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. "Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat setempat yang peduli terhadap lingkungan," ujarnya dalam keterangan, Minggu.

Satu Bangunan Diberi Tenggat Pembongkaran Mandiri

Dari total target penertiban, satu lapak besi tua tidak ikut dibongkar. Subur menjelaskan kelonggaran ini diberikan karena pemiliknya meminta waktu untuk membongkar sendiri.

"Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik dan meminta waktu empat hari. Jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai," kata Subur.

Isu Suap Dibantah Tegas

Subur membantah isu yang menyebut luputnya satu bangunan dari pembongkaran awal karena adanya uang pelicin. Ia menjamin seluruh proses penataan lingkungan ini murni penegakan aturan dan bersih dari pungutan liar.

"Satpol PP dan seluruh instansi atau jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut," tegas Subur.

Ancaman Pembongkaran Paksa Jika Tak Tepat Waktu

Demi memastikan target keindahan dan ketertiban wilayah Jalan Raya Serang–Jakarta benar-benar terwujud, Subur memperingatkan pemilik lapak agar komitmen pada kesepakatan. Apabila tenggat waktu empat hari terlewati tanpa adanya progres pembongkaran mandiri, petugas akan mengambil alih penertiban.

"Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penertiban kembali," ujarnya.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks