Pencarian

KLH Segel Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Panongan Tangerang, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022

Sabtu, 20 Juni 2026 • 16:24:31 WIB
KLH Segel Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Panongan Tangerang, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022
KLH menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Panongan Tangerang karena beroperasi tanpa izin sejak 2022.

TANGERANG — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyebut perusahaan itu melakukan tiga jenis pelanggaran sekaligus. Mulai dari pidana, perdata, hingga sengketa administrasi lingkungan hidup.

“Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).

Proses Sederhana Tanpa Pengendali Pencemaran

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, proses pengolahan dimulai dari penampungan oli bekas, lalu diolah melalui reaktor hingga menghasilkan CDO. Namun, dua cerobong asap di lokasi tidak dilengkapi pengendali pencemaran udara (PPU).

“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa PPU tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” papar Rizal.

Ancaman Pasal Berlapis untuk Perusahaan

Atas temuan ini, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Rizal menegaskan telah meminta pemilik perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan sejak saat penyegelan.

“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujarnya.

Beroperasi Lagi Setelah Pandemi

Rizal mengungkapkan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, mereka kembali beroperasi pada 2022 hingga akhirnya disegel pada 2026.

Selama bertahun-tahun beroperasi, PT Beringin Petroleum Energy menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha tanpa memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3. Kementerian LH memastikan akan terus mengawasi dan menindak industri yang abai terhadap lingkungan.

“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata Rizal.

Bagikan
Sumber: kabar6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks