SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kabupaten Serang, Rabu. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis.
"Harapannya, dengan adanya Perda Ekraf ini, kita dapat lebih leluasa mengambil kebijakan-kebijakan, sehingga peluang untuk membuka lapangan pekerjaan, khususnya pada pelaku ekonomi kreatif, bisa lebih terbuka," kata Bupati seusai rapat paripurna persetujuan penetapan dua rancangan perda menjadi perda.
Anggaran Khusus untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Segera Dibahas
Bupati menekankan bahwa pengesahan aturan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah Kabupaten Serang akan segera membahas alokasi anggaran serta bentuk dukungan nyata lainnya bagi para pelaku ekonomi kreatif. Meski petunjuk teknis secara detail masih dalam tahap penyusunan, substansi perda dinilai sudah sangat terarah.
"Aturan itu telah memuat kepastian hukum sekaligus mengatur secara jelas hak dan kewajiban para pelaku usaha," ujarnya. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas, untuk bersinergi mendukung implementasi regulasi tersebut agar berjalan maksimal.
Perda RP3KP Disahkan: Pengembang Wajib Patuhi Aturan Tata Kawasan
Selain Perda Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten Serang juga menetapkan Perda Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Regulasi ini difokuskan untuk menghadirkan permukiman yang layak dan tertata sesuai kondisi eksisting di wilayah Kabupaten Serang.
Bupati menegaskan bahwa Perda RP3KP akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi para pelaku pembangunan atau pengembang (developer) yang beroperasi di wilayahnya.
Pengawasan Diperketat Cegah Perumahan Terbengkalai
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat melalui petunjuk teknis yang tengah disiapkan. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya perumahan yang dibangun sembarangan atau dibiarkan terbengkalai, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.
Dengan dua perda yang baru disahkan ini, Pemkab Serang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus menjamin hak masyarakat atas hunian yang layak. Fokus selanjutnya adalah percepatan penyusunan aturan teknis dan realisasi anggaran pendukung.