Pencarian

Bank Mandiri Taspen Ajak 25 Korban Penipuan Investasi Bodong di Purwokerto Lawan Modus Ilegal, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 • 17:02:01 WIB
Bank Mandiri Taspen Ajak 25 Korban Penipuan Investasi Bodong di Purwokerto Lawan Modus Ilegal, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Bank Mandiri Taspen mengajak korban penipuan investasi bodong di Purwokerto untuk mengikuti literasi keuangan.

PURWOKERTO — Bank Mandiri Taspen tidak hanya membuka ruang pengaduan bagi para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan oknum mantan pegawainya, tetapi juga mengajak mereka menjadi agen literasi keuangan. Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan pihaknya menyambut aspirasi dari para korban tersangka N alias D.

"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," kata Sinom di Purwokerto, Jumat.

Kerugian Rp 5 Miliar dari 25 Pelapor

Kasus ini mencuat setelah Polresta Banyumas menetapkan N alias D (36) sebagai tersangka pada 7 Juni 2026. Perempuan tersebut dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar, baru 25 korban yang melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar. "Kami imbau nasabah lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan," ujarnya, Rabu (24/6).

Edukasi Langsung dari Manajemen

Dalam kegiatan yang digelar di Purwokerto tersebut, para korban disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan. Mereka tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengikuti sesi literasi keuangan yang disampaikan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho.

Materi edukasi mencakup mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, serta berbagai modus yang umum digunakan pelaku investasi bodong. "Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," kata Sinom.

Fakta Singkat Kasus Investasi Bodong Bank Mandiri Taspen

  • Tersangka: N alias D (36), mantan pegawai Bank Mandiri Taspen
  • Total kerugian: Diperkirakan Rp 25 miliar
  • Jumlah pelapor: 25 orang dengan kerugian Rp 5 miliar
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 UU 1/2023 tentang KUHP
  • Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara

Keluarga Jadi Garda Terdepan

Sinom menekankan bahwa keterlibatan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal, terutama kelompok lanjut usia yang kerap menjadi sasaran pelaku. Dari hasil diskusi dan edukasi, para nasabah dan Bank Mandiri Taspen sepakat untuk bersama-sama melawan praktik investasi bodong.

Mereka juga mengajak keluarga untuk lebih proaktif dalam melindungi orang tua dan anggota keluarga lainnya dari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi. Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah melalui kegiatan literasi keuangan di sembilan wilayah distribusi yang berada di bawah koordinasi perusahaan.

Sementara itu, penyidik Polresta Banyumas akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks