TANGERANG SELATAN — Sebanyak 21 perguruan tinggi di Banten resmi menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2026). Kesepakatan ini melengkapi kerja sama tahap pertama yang telah menjaring 51 kampus sebelumnya.
Agenda ini dirangkai dengan kegiatan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan AHU Legal-Up On Campus. Total, sudah 72 perguruan tinggi di Banten yang terhubung dalam ekosistem layanan hukum Kemenkum melalui skema kerja sama ini.
Fokus pada Riset dan Legalitas Usaha Mahasiswa
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyebut kerja sama ini menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem hukum dan inovasi di lingkungan kampus. Fokus utamanya adalah mendorong pengelolaan Sentra KI agar hasil riset perguruan tinggi terlindungi.
"Penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan kapasitas layanan hukum bagi perguruan tinggi," kata Picesco dalam keterangan resminya.
Selain kekayaan intelektual, sivitas akademika juga akan mendapat penguatan pemahaman soal layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dua layanan yang disorot adalah pendirian Perseroan Perorangan dan Apostille untuk dokumen akademik yang akan dipakai di luar negeri.
Mahasiswa Disiapkan Jadi Inovator dan Pelaku Usaha
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan kerja sama ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut hasil penelitian, teknologi, dan karya kreatif kampus lahir setiap hari, sehingga legalitasnya harus dipastikan sejak awal.
"Melalui PKS ini, kita pastikan potensi riset tersebut terlindungi legalitasnya dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat," ujarnya.
Pagar menilai mahasiswa adalah calon inovator dan pelaku usaha. Pembekalan kepatuhan hukum sejak di bangku kuliah dinilai penting agar mereka siap terjun ke dunia industri. "Negara hadir untuk memberikan kepastian dan kemudahan," katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri Rektor UPJ Elisabeth Rukmini dan Kepala LLDIKTI Wilayah IV Lukman. Setelah penandatanganan, jajaran Kanwil Kemenkum Banten memaparkan materi teknis mengenai layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum kepada para pimpinan kampus.