BANTEN - Aturan baru dari Ditjen Dukcapil Kemendagri membuat keberadaan IKD atau Identitas Kependudukan Digital semakin penting. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai lewat aplikasi IKD, bukan lagi lewat tautan lama.
Bagi yang belum familiar, IKD adalah representasi digital dari data kependudukan yang bisa diakses melalui smartphone.
Apa Itu IKD?
IKD dilengkapi sistem keamanan autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Dampak Aturan Baru
Penduduk yang belum aktivasi berisiko kesulitan memverifikasi dokumen kependudukan melalui QR Code setelah aturan baru berlaku.
Syarat Aktivasi
- KTP-el atau data kependudukan terdaftar.
- Nomor HP dan email aktif.
- Smartphone pendukung aplikasi IKD.
Cara Aktivasi
Manfaat IKD
- Verifikasi lebih cepat.
- Tidak perlu bawa dokumen fisik.
- Keamanan data berlapis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana jika belum sempat aktivasi sebelum 2026?
Sebaiknya segera aktivasi begitu memungkinkan agar layanan verifikasi tidak terganggu.
Apakah tautan QR Code lama masih tersimpan di dokumen?
Tautan lama dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2026.
Kesimpulan
Warga Banten disarankan segera memahami dan mengaktifkan IKD mengingat perubahan aturan verifikasi QR Code yang akan berlaku 2026.