KATABANTEN.COM — Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang tersedia hari ini, Selasa 8 September 2026, biasanya dilaksanakan di dua titik lokasi berbeda. Warga diimbau memantau pengumuman resmi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota untuk memastikan titik lokasi hari ini sebelum berangkat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli + fotokopi, SIM lama asli + fotokopi, surat keterangan sehat jasmani & rohani |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.
Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling
- Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
- Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
- Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu