SERANG — Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan bahwa APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk melanjutkan program prioritas yang berpihak pada kepentingan publik. Ia berharap Gubernur Banten segera berkonsolidasi dengan Kemendagri untuk tahapan evaluasi usai penetapan.
"Kami berharap setelah penetapan ini, Gubernur bisa segera berkonsolidasi dengan Kemendagri untuk tahapan evaluasi. Selanjutnya, dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat, pemerintah diharapkan dapat menuntaskan seluruh program prioritas," ucap Fahmi.
Rincian Pendapatan Rp 9,750 Triliun
Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten yang dibacakan Mohammad Bahri menyepakati total proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 sebesar Rp 9,750 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penopang utama dengan nilai Rp 7,114 triliun.
Dari angka PAD tersebut, sektor pajak menyumbang Rp 6,479 triliun, retribusi daerah Rp 361,212 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 46,8 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 226,76 miliar. Postur anggaran juga ditunjang pendapatan transfer Rp 2,597 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8,457 miliar.
Gubernur: APBD Perubahan Berlandaskan RPJMD
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat masyarakat.
"Landasannya adalah RPJMD. Capaian-capaian RPJMD ini merupakan janji atau amanat masyarakat melalui DPRD yang diberikan kepada pemerintah," kata Andra Soni.
Menunggu Evaluasi Kemendagri
Setelah mendapat persetujuan legislatif, Pemprov Banten akan segera menyerahkan draf rancangan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Gubernur memastikan pelaksanaannya kelak akan mengutamakan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi Kemendagri menjadi tahapan wajib sebelum APBD Perubahan 2026 dapat diberlakukan penuh. Hasil evaluasi itu pula yang akan menentukan apakah seluruh pos belanja daerah dapat dieksekusi sesuai jadwal tiga bulan yang ditargetkan DPRD.