BANTEN — Danantara menargetkan kepemilikan 5-10 persen saham Bursa Efek Indonesia dalam proses demutualisasi, sementara konsorsium pemerintah bersama Kementerian Keuangan berpotensi menguasai 30-40 persen. Porsi itu dibahas setelah OJK menerbitkan aturan pemegang saham bursa sebagai dasar demutualisasi.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menyatakan pihaknya tengah membahas porsi kepemilikan saham di BEI. Angka yang muncul dalam pembicaraan itu berkisar 5 persen hingga 10 persen untuk Danantara secara individual. Pembahasan berlangsung di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (30/9).
Angka tersebut belum final. Rosan menegaskan besaran pastinya masih menunggu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan soal pemegang saham bursa. Aturan itu menjadi dasar pengaturan kepemilikan dalam proses demutualisasi.
Konsorsium Pemerintah Bisa Kuasai 30-40 Persen
Porsi Danantara bukan satu-satunya yang dibahas. Rosan menyebut konsorsium pemerintah berpotensi menguasai sekitar 30 persen hingga 40 persen saham BEI. Kementerian Keuangan disebut sebagai salah satu pihak yang mungkin ikut dalam konsorsium tersebut.
"Kementerian lain mungkin ikut, Kementerian Keuangan atau yang lain-lain. Jadi Danantara bersama-sama konsorsium bisa sampai 30% sampai 40%, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5% sampai 10%," ujar Rosan.
Direktur Operasi Danantara, Dony Oskaria, menegaskan lembaganya tidak menentukan sendiri besaran porsi kepemilikan saham. Dony menempatkan OJK sebagai pihak yang berwenang menentukan struktur kepemilikan bursa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kewenangan ada di OJK, tergantung OJK berapa nantinya," ujar Dony.
Struktur Saham BEI Setelah Rights Issue
Dalam dokumen bertajuk "Pertemuan dengan Pemegang Saham" yang dirilis manajemen BEI di Jakarta pada 9 September, diungkapkan rencana struktur pemegang saham setelah rights issue. Danantara berpotensi menguasai sekitar 69 lembar saham atau 40,12 persen pasca-rights issue.
Namun, angka itu masih bergantung pada ketentuan OJK terkait pemegang saham. Setelah rights issue, kumpulan anggota bursa akan menggenggam 51,16 persen atau 88 lembar saham BEI. Nonanggota bursa memiliki 2,32 persen atau empat lembar saham, sedangkan saham treasuri sebesar 6,40 persen atau 11 lembar saham.
Posisi sebelum rights issue per Juni 2026 berbeda. Anggota bursa menguasai 87,38 persen atau 90 lembar saham, nonanggota bursa 1,94 persen atau dua lembar saham, dan saham treasuri 10,68 persen atau 11 lembar saham. Nilai nominal saham BEI ditetapkan Rp 7,5 miliar per lembar dan tidak berubah sebelum maupun setelah rights issue.
Dorongan Bursa Lebih Transparan
Danantara menilai demutualisasi dapat mendorong BEI menjadi bursa yang lebih transparan dan kredibel. Menurut Dony, kepercayaan investor menjadi kunci utama dalam proses ini.
"Yang lebih penting itu, bagaimana kemudian bursa kita menjadi transparan dan kredibel, kemudian tumbuh dan berkembang, terutama sekali mendapatkan pengakuan dari para investor," kata Dony.
Demutualisasi mengubah struktur bursa dari organisasi yang kepemilikannya melekat pada anggota bursa menjadi lebih terbuka. Institusi lain yang memenuhi ketentuan dapat menjadi pemegang saham bursa. Perubahan ini membuka ruang bagi Danantara dan konsorsium pemerintah untuk masuk sebagai pemegang saham nonanggota bursa.
Bagi pasar modal Indonesia, masuknya Danantara ke jajaran pemegang saham BEI menandai pergeseran tata kelola bursa. Porsi final tetap menunggu keputusan OJK, sementara nilai saham BEI yang ditetapkan Rp 7,5 miliar per lembar menjadi acuan transaksi dalam rights issue mendatang.