BPBD Kota Tangerang menggandeng pelajar sebagai agen edukasi larangan membakar sampah sembarangan menyusul 138 kejadian kebakaran sepanjang Juli-Agustus 2026. Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar menyatakan siswa diminta menyampaikan kembali materi mitigasi kebencanaan kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Total kerugian akibat kebakaran pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp6,23 miliar.
TANGERANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menempatkan pelajar sebagai ujung tombak kampanye pencegahan kebakaran, terutama larangan membakar sampah di lahan terbuka. Langkah tersebut diambil setelah Pusdalops BPBD mencatat 138 kejadian kebakaran selama Juli-Agustus 2026, dengan 73 peristiwa pada Juli dan 65 peristiwa pada Agustus.
Kebakaran lahan dan tempat pembuangan akhir (TPA) mendominasi dengan total 71 kejadian, terdiri dari 34 kejadian pada Juli dan 37 kejadian pada Agustus. Selain itu, tercatat 20 kejadian kebakaran permukiman, tujuh kejadian di sektor industri, dan 14 kejadian di tempat usaha.
Kerugian Capai Rp6,23 Miliar, Terbesar di Kecamatan Benda
BPBD memperkirakan total kerugian ekonomi dari seluruh kejadian tersebut mencapai Rp6,23 miliar. Kerugian terbesar terjadi pada Juli yang menembus sekitar Rp5,71 miliar, sedangkan pada Agustus sekitar Rp520 juta.
Peristiwa paling merugikan terjadi di Kecamatan Benda pada Juli dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 miliar. Objek yang terbakar juga mencakup gardu atau tiang kabel listrik, kendaraan, lapak, hingga tempat pembuangan limbah.
Mengapa Pelajar Jadi Sasaran Utama Edukasi?
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar mengatakan edukasi ke sekolah menjadi bagian dari penguatan pencegahan kebakaran mulai dari lingkungan terkecil. Menurut dia, pelajar dapat menyampaikan kembali pengetahuan mitigasi bencana yang diperoleh dari petugas kepada orang tua maupun tetangga.
"Anak-anak ini bisa menjadi agen untuk menyampaikan kembali kepada keluarga dan lingkungan tentang bagaimana mencegah kebakaran, termasuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu api seperti membakar sampah sembarangan," kata Mahdiar.
Mahdiar menilai cuaca panas, angin kencang, serta lahan dan vegetasi yang mengering mempercepat api membesar. Karena itu, warga diminta menghindari aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membakar sampah atau melakukan pembakaran di lahan terbuka, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin bertiup cukup kencang," ujarnya.
Aturan Larangan Bakar Sampah dan Sanksi Rp50 Juta
Larangan membakar sampah bukan kebijakan baru di Kota Tangerang. Pemkot sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengimbau warga memilah sampah sejak dari rumah.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 53. Pelanggar pembakaran sampah terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran. Kesadaran masyarakat, termasuk generasi muda, diperlukan untuk mengurangi sumber-sumber potensi kebakaran sejak dari lingkungan terkecil," kata Mahdiar.
Sekolah Sambut Edukasi, APAR Ditempatkan di Titik Strategis
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Bina Bangsa, Puji Astutik, menilai materi mitigasi kebakaran yang diberikan petugas sangat aplikatif. Ia mencontohkan materi antisipasi kebocoran tabung gas hingga penanganan awal saat muncul potensi kebakaran.
"Materi yang diajarkan sangat berperan penting. Apabila terjadi sesuatu, anak-anak dan pihak sekolah sudah siap mempraktikkan apa yang disampaikan oleh petugas damkar," kata Puji.
Pihak sekolah telah menempatkan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah lokasi strategis, di antaranya ruang tata usaha dan dekat area tangga. Sekolah berharap edukasi tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah, tetapi juga diterapkan dan disampaikan para siswa kepada keluarga masing-masing.
BPBD Kota Tangerang mengingatkan warga segera melaporkan api atau asap yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran melalui layanan darurat 112 agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.