Handi Risza: Bank Harus Patuh pada Instruksi APH, Ini Landasan Hukumnya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Handi Risza: Bank Harus Patuh pada Instruksi APH, Ini Landasan Hukumnya

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa bank tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), terutama jika berkaitan dengan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

Dalam pernyataannya, Handi menjelaskan bahwa meskipun bank wajib mematuhi perintah APH, mereka masih memiliki ruang untuk memverifikasi syarat administratif sebelum mengeksekusi perintah tersebut.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Menurut Handi, bank harus mampu menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap proses hukum dengan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menambahkan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya ketika tindakan itu terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Ia menekankan perlunya klasifikasi yang jelas tentang kapan bank dapat meminta klarifikasi lanjutan dari APH, agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Menurut Handi, dengan adanya kejelasan prosedur, bank dapat membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Hal ini sejalan dengan pernyataan OJK terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri, OJK menyatakan bahwa langkah yang diambil bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Tindakan ini perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top