Pencarian

Bank Boleh Tunda Transaksi 5 Hari, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Bank Boleh Tunda Transaksi 5 Hari, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU TPPU
Bank Boleh Tunda Transaksi 5 Hari, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU TPPU

Bank berwenang menunda transaksi nasabah selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU, dengan alasan yang sifatnya limitatif. Ketentuan itu ditegaskan oleh pakar TPPU Yunus Husein dalam keterangannya kepada media.

Menurut Yunus, kewenangan tersebut diberikan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi apabila terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Ia menjelaskan, penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.

Penundaan transaksi dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran, dan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks