TANGERANG SELATAN — Warga yang hendak mengurus pemakaman di Kota Tangerang Selatan kini hanya perlu melengkapi lima dokumen utama: KTP almarhum, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, dan identitas ahli waris. Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Agus Mulyadi mengatakan persyaratan itu menjadi syarat mutlak sebelum petugas memproses administrasi dan menentukan petak makam.
“Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Disperkimta tengah memfokuskan pengembangan di TPU Sarimulya, Kecamatan Setu. Kawasan ini disiapkan sebagai pusat layanan pemakaman utama yang mampu menampung kebutuhan warga dalam jangka panjang. Selain perluasan lahan, pemerintah juga membangun jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, hingga kantor pengelola.
Aries Kurniawan menambahkan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan, melainkan juga dari kenyamanan fasilitas dan kemudahan informasi. “Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.
Seluruh prosedur pemakaman di Tangsel mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Aturan itu menjadi landasan bagi pengelolaan petak makam, perizinan, hingga sarana prasarana TPU. Namun, Disperkimta menegaskan bahwa urusan teknis seperti penggalian makam, penyediaan tenda, papan, rumput, dan nisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman, menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga,” jelas Agus.
Untuk memudahkan akses warga, Bidang Pertanahan dan Pemakaman menyediakan layanan call center yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan. Aries berharap inovasi ini bisa memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang tengah berduka. “Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya.