RANGKASBITUNG — Kebijakan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang memindahkan pedagang kaki lima ke Jalan Abdi Negara berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Seorang pengamat kebijakan publik menilai langkah itu tidak taat hukum dan meminta DPRD turun tangan.
Arif Nugroho mendorong DPRD Kabupaten Lebak mengajukan hak interpelasi. Menurut dia, wewenang itu bisa digunakan untuk meminta keterangan resmi kepala daerah terkait kebijakan yang justru melanggar peraturan daerah yang berlaku.
Perda Nomor 10 Tahun 2018 secara eksplisit melarang aktivitas PKL di sejumlah titik. Pasal 15 perda itu menyebutkan zona merah meliputi tempat ibadah, ruang terbuka hijau, sekolah, rumah sakit, dan daerah milik jalan sebagian jalan kabupaten.
Dalam pasal yang sama, Jalan Abdi Negara masuk daftar titik lokasi yang dilarang, bersama Jalan Multatuli, Jalan Iko Jatmiko, Jalan RA Kartini, Jalan Patih Derus, Jalan RM Nataatmaja, Jalan Letnan Muharam, dan Jalan Sunan Bonang.
Artinya, relokasi ke lokasi terlarang itu bertentangan dengan regulasi yang disusun dan disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif.
Arif menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan diskresi kepala daerah. Apalagi, keputusan itu diambil sepihak tanpa kajian matang dan tanpa pembahasan dengan DPRD.
“Peraturan Daerah kan disusun dan disahkan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah dengan DPRD. Dengan begini sama saja Bupati meniadakan keberadaan DPRD yang tidak hanya memiliki fungsi legislasi tetapi juga mengawasi,” kata Arif, Jumat (19/6/2026).
Menurut Arif, situasi yang dihadapi tidak bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera. Seharusnya, Pemkab Lebak me