TANGERANG — Wali Kota Tangerang Sachrudin mendorong masyarakat untuk segera mengecek status pajak kendaraan bermotornya menyusul terbitnya kebijakan relaksasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dan dinilai sebagai momentum tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meringankan beban warga.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin di Tangerang, Selasa.
Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah insentif yang bisa dimanfaatkan warga dengan periode berbeda. Untuk wajib pajak patuh yang melakukan pembayaran tepat waktu, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Insentif ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan lebih besar menyasar pemilik kendaraan berplat luar daerah. Wajib pajak perorangan yang melakukan mutasi masuk ke Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB 20 persen. Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, potongan yang diberikan mencapai 40 persen. Kedua skema ini berlangsung hingga 23 Desember 2026.
Selain potongan pokok, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi atau denda bagi warga yang menunggak pajak. Pembebasan sanksi PKB ini berlaku pada periode yang sama dengan potongan untuk wajib pajak patuh, yakni hingga 31 Oktober 2026.
Sachrudin menilai kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia juga mengimbau warga yang kendaraannya masih berdomisili administrasi di luar Banten untuk segera memproses mutasi.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.
Pemkot Tangerang berharap warga tidak menunda pengurusan pajak kendaraan hingga batas akhir program. Pemerintah ingin kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan tertib administrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata dia.