SERANG — Kegiatan bertajuk Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Rampcheck) menyasar armada angkutan pariwisata di kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Ciparay, Anyer. Tim gabungan tidak hanya memeriksa kondisi fisik kendaraan, tetapi juga menelusuri kepatuhan administratif serta kompetensi pengemudi yang mengangkut penumpang menuju destinasi favorit di ujung barat Banten ini.
Lokasi pemeriksaan yang dipilih di Satuan Pelayanan UPPKB Cimanuk bukan tanpa alasan. Anyer merupakan salah satu tujuan wisata pantai paling ramai di Provinsi Banten, terutama menjelang akhir pekan. Tingginya volume kendaraan angkutan pariwisata yang keluar-masuk kawasan ini berbanding lurus dengan risiko kecelakaan yang mengintai para pelancong.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Banten yang diwakili Riska Marlita turun langsung memantau jalannya pemeriksaan di lapangan. Kegiatan ini dipimpin oleh Robi Hasanuddin selaku Koordinator BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, didampingi penguji Pristian Niko Dinda Pangestu, A.Md.T., serta staf Satpel Apip Aziz, S.IP. dan Muhammad Hafidz Maulady, S.Pd.
Pemeriksaan yang dilakukan Jasa Raharja berfokus pada satu hal krusial: masa aktif Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Setiap armada yang diperiksa harus memastikan iurannya masih berlaku. Keberadaan IWKBU ini bukan sekadar formalitas—ia menjadi sumber dana perlindungan bagi penumpang sah angkutan umum.
Apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan, santunan kepada penumpang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Armada yang kedapatan tidak memiliki IWKBU aktif berpotensi besar menempatkan penumpangnya pada posisi tidak terlindungi secara finansial saat kecelakaan terjadi.
Kepada armada yang belum memenuhi kelengkapan administrasi, terutama yang masa aktif IWKBU-nya telah habis, tim gabungan tidak langsung bertindak tegas. Mereka memberikan arahan dan pemahaman langsung kepada pengemudi maupun operator kendaraan. Pendekatan edukatif ini ditekankan agar para pelaku usaha transportasi pariwisata memahami bahwa kepatuhan administrasi adalah tanggung jawab keselamatan bagi setiap wisatawan, bukan sekadar kewajiban birokrasi.
Kegiatan ini menegaskan peran baru Jasa Raharja di mata publik. Lembaga ini tidak hanya aktif menyalurkan santunan pascakecelakaan, tetapi juga tampil sebagai mitra pencegahan melalui pengawasan kepatuhan administrasi kendaraan umum.
Sinergi antara Jasa Raharja, Ditjen Hubdat, dan BPTD Kelas II Banten ini merupakan bagian dari upaya preventif berkelanjutan di kawasan-kawasan wisata strategis di Provinsi Banten. Kolaborasi lintas instansi diharapkan terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengunjung yang datang ke wilayah tersebut.