Danantara Siap Kuasai 40,12% Saham BEI, OJK Jamin Independensi Bursa

Penulis: Hendra Setiawan  •  Sabtu, 19 September 2026 | 08:52:31 WIB

BANTEN — Badan Pengelola Investasi Danantara akan menggenggam 69 lembar saham atau setara 40,12 persen BEI melalui skema right issue dalam proses demutualisasi. Kepemilikan jumbo itu memicu pertanyaan soal independensi bursa, namun BEI menegaskan Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan rambu-rambu agar pemegang saham baru tidak mengintervensi pengelolaan bursa.

Paragraf pembuka: Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia memasuki babak krusial. Dalam dokumen yang beredar, Danantara diproyeksikan menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi 40,12 persen, sementara Anggota Bursa justru menguasai 51,16 persen. Komposisi ini menempatkan negara dan pelaku pasar dalam posisi yang saling mengimbangi, meski tetap menyisakan kekhawatiran soal siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas bursa.

Porsi Saham dan Harga Nominal yang Dipatok

Berdasarkan dokumen yang diterima, skema demutualisasi BEI akan dijalankan lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau right issue. Setelah aksi korporasi itu rampung, Danantara disebut menggenggam 69 lembar saham atau setara 40,12 persen.

Anggota Bursa menjadi pemegang saham mayoritas dengan 88 lembar atau 51,16 persen. Sisanya, 4 lembar atau 2,32 persen dipegang non-anggota bursa, dan 11 lembar atau 6,40 persen berupa saham treasuri.

Harga nominal saham BEI dipatok Rp 7.500.000.000 per lembar. Nilai itu bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue digelar. Jumlah pemegang saham pun meningkat menjadi 93 pihak, terdiri dari 1 DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan 4 pemegang saham non-AB setelah pencabutan Surat Pernyataan Anggota Bursa terhadap PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.

OJK Diminta Jadi Penjaga Independensi

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, memastikan independensi bursa tidak akan terganggu oleh masuknya pemegang saham baru. Ia menyebut aturan demutualisasi yang tengah difinalisasi OJK justru menempatkan independensi sebagai pesan utama.

"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Iding menjelaskan, Peraturan OJK tentang demutualisasi melarang intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI. Regulasi lain juga akan mengatur susunan direksi hingga anggaran bursa.

"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.

Soal batas kepemilikan saham, Iding menyebut aturan itu belum final. Draft yang sudah melalui public hearing dan rule making menyebutkan kepemilikan maksimal 5 persen, sementara di atas 5 persen wajib mendapat persetujuan OJK.

"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.

Mandat UU P2SK dan Tiga Lembaga yang Bisa Masuk

Demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu membuka ruang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham bursa, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Masuknya Danantara dengan porsi 40,12 persen menandai perubahan besar dalam struktur kepemilikan bursa yang selama ini dipegang para Anggota Bursa. Bagi investor ritel, kepastian aturan OJK menjadi kunci agar fungsi bursa sebagai pengawas emiten dan pelindung investor tidak melemah di bawah tekanan pemegang saham besar.

Penutup: Yang ditunggu pasar kini bukan lagi soal siapa yang masuk, melainkan seberapa ketat OJK mengunci aturan mainnya. Selama POJK final belum terbit, komposisi 40,12 persen Danantara masih bisa bergeser, dan independensi bursa tetap bergantung pada detail regulasi yang tengah digodok.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top