Pencarian

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah Usul Batas Usia Pilih Kewarganegaraan Diperpanjang hingga Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 • 14:02:31 WIB
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah Usul Batas Usia Pilih Kewarganegaraan Diperpanjang hingga Lulus S-2

SERANG — Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) penting untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan persoalan perdata lintas negara. Persoalan itu mencakup perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa harta bersama, hingga urusan bisnis dengan Warga Negara Asing.

Usulan perubahan batas usia pemilihan kewarganegaraan menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Dimyati menilai ketentuan usia 18 tahun perlu dikaji ulang karena pada umumnya seseorang baru menyelesaikan pendidikan menengah atas di usia itu.

Mengapa Usia 18 Tahun Dinilai Terlalu Dini untuk Memilih Kewarganegaraan

Menurut Dimyati, memaksa anak hasil perkawinan campuran menentukan pilihan kewarganegaraan di usia 18 tahun berpotensi merugikan negara. Alasannya, biaya pendidikan jenjang S-1 dan S-2 yang sudah ditanggung negara menjadi sia-sia jika anak tersebut memilih kewarganegaraan asing.

"Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal," kata Dimyati.

Ia mengusulkan agar batas waktu pemilihan kewarganegaraan diperpanjang hingga seseorang menyelesaikan pendidikan S-2, yakni sekitar usia 25 hingga 26 tahun.

"Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun," ujarnya.

Cakupan Perkara Perdata Lintas Negara yang Diharapkan Terakomodasi

Dimyati menyebut perkara perdata dengan pihak asing memiliki cakupan luas. Kehadiran undang-undang ini dinantikan WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing.

"Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing," ungkap Dimyati.

Ia berharap pembahasan RUU HPI dapat mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi WNI dalam perkara lintas negara, termasuk ketika terjadi sengketa dengan WNA.

Pansus DPR RI Akui Terima Masukan Serupa dari Sejumlah Daerah

Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kunjungan ke Provinsi Banten dilakukan untuk menghimpun persoalan dan masukan dari daerah sebelum penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah pusat.

"Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara," tegas Martin.

Terkait usulan batas usia pemilihan kewarganegaraan, Martin menyebut Pansus juga menerima masukan serupa dari sejumlah daerah. Terdapat pandangan bahwa usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dikaji lebih lanjut.

"Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Martin.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembahasan penyusunan RUU HPI, yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan hukum lintas negara.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: damarbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks