TANGERANG — Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang yang dihadiri Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan menetapkan struktur Perubahan APBD 2026 dengan defisit Rp581,04 miliar. Selisih antara belanja dan pendapatan itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Wali Kota Sachrudin meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah ditetapkan, mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 tersisa beberapa bulan.
Pendapatan Daerah sebesar Rp5,18 triliun terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,22 triliun dan Pendapatan Transfer Rp1,96 triliun. Komposisi ini menjadi tulang punggung pembiayaan seluruh program yang disepakati dalam rapat paripurna tersebut.
Dari sisi belanja, total Rp5,76 triliun terbagi menjadi Belanja Operasi Rp4,67 triliun, Belanja Modal Rp1,05 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp35,42 miliar. Alokasi belanja modal Rp1,05 triliun menjadi porsi yang diharapkan mendorong pembangunan fisik di seluruh wilayah kota.
Sachrudin menekankan bahwa anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran, memberikan hasil terukur, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Jangan sampai kita hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Kita harus memastikan apa yang dikerjakan, hasil yang dicapai, dan manfaat yang diterima masyarakat. Pembangunan juga harus menjangkau seluruh wilayah Kota Tangerang sesuai kebutuhan dan prioritasnya," katanya.
Ia juga meminta pelaksanaan program memperhatikan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran, bukan sekadar mengejar target serapan.
Sejumlah isu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, antara lain pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran, pengendalian inflasi, serta mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Sachrudin meminta perangkat daerah memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai target serta ketentuan yang berlaku. Dengan sisa waktu tahun anggaran yang terbatas, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci agar program yang telah disepakati tidak tersendat di tahap perencanaan.