Jasa Raharja Ikut Operasi ODOL di Jembatan Timbang Km 09+600 Kota Tangerang, Awasi Truk Kelebihan Muatan

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Jumat, 06 November 2026 | 08:47:31 WIB
Jasa Raharja menurunkan perwakilannya dalam Operasi ODOL di Jembatan Timbang Km 09+600, Kota Tangerang.

TANGERANG — Jasa Raharja menurunkan perwakilannya, Mulya Agung Minang Putra, dalam kegiatan Operasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jembatan Timbang Km 09+600, Kelurahan Parung Jaya, Kota Tangerang. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan.

Operasi ODOL digelar bersama para pemangku kepentingan sebagai langkah bersama meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan dan pengemudi. Kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Apa Risiko Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan?

Kendaraan yang melebihi kapasitas angkut memperbesar peluang kecelakaan di jalan raya. Risiko itu tidak hanya mengancam pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya yang melintas di sekitar kendaraan tersebut.

Jasa Raharja menilai pengawasan terhadap kendaraan ODOL perlu dilakukan bersama-sama. Sinergi lintas pihak disebut menjadi kunci menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Dukungan Jasa Raharja pada Program Keselamatan Transportasi Jalan

Partisipasi dalam operasi ini disebut sebagai wujud nyata dukungan Jasa Raharja terhadap program keselamatan transportasi jalan. Lembaga itu terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Jasa Raharja berharap operasi ODOL meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi angkutan jalan. Harapannya, potensi kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan dan kondisi lalu lintas menjadi lebih aman, tertib, serta berkeselamatan.

Komitmen Perlindungan Dasar bagi Pengguna Jalan

Jasa Raharja menyatakan komitmen untuk terus hadir dan berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya mewujudkan keselamatan transportasi sekaligus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: persepsi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top