SERANG — Pemprov Banten menggelar Musrenbang non-APBD Tahun 2026 bersama Forum CSR Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026). Agenda itu menjadi yang pertama digelar di Provinsi Banten.
Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Musrenbang non-APBD mendorong keterbukaan dalam pelaksanaan program CSR dan bina lingkungan. Menurutnya, langkah itu membuat program perusahaan lebih terarah, fokus, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
"Musrenbang non-APBD ini adalah yang pertama di Provinsi Banten," ungkap Dimyati usai menutup agenda tersebut.
Dimyati menyebut pelaksanaan Musrenbang non-APBD bukan kewajiban bagi Forum CSR. Meski begitu, inisiatif itu dinilai penting untuk membangun kepercayaan perusahaan sekaligus mendorong asas keterbukaan.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bergotong royong membangun Provinsi Banten," katanya.
Ia juga mengimbau setiap perusahaan yang memiliki program CSR untuk menyalurkannya secara konsisten. Penyaluran itu disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Dimyati berpesan kepada Forum CSR Provinsi Banten agar menerapkan prinsip P7. Prinsip itu dinilai penting untuk menjaga kepuasan dan kepercayaan perusahaan penderma.
Prinsip P7 mencakup sejumlah tahapan pengelolaan program, mulai dari perencanaan hingga penindakan:
Melalui forum tersebut, Pemprov Banten berharap penyaluran CSR dari perusahaan di wilayahnya berjalan lebih transparan. Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha disebut menjadi kunci agar program bina lingkungan tepat sasaran bagi warga Banten.