BANTEN — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi resmi atas meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta Program Internship Dokter Indonesia yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok. Investigasi yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri, dan Kepolisian ini menelaah lima aspek utama: jam kerja, beban kerja, izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan peserta.
Hasil Pemeriksaan: Tidak Ada Kelebihan Jam Kerja dan Perundungan
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, Hendra Teja, menegaskan bahwa dr. SZM menjalani beban kerja sesuai ketentuan maksimal 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam pedoman penyelenggaraan program. Tim investigasi juga memastikan hak istirahat dan libur setelah jadwal jaga diberikan sesuai aturan, serta tidak menemukan adanya penugasan di luar kewenangan peserta internship.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Dari aspek lingkungan kerja, tim menilai suasana di wahana berlangsung kondusif dan suportif. Konfirmasi kepada manajemen rumah sakit, dokter pendamping, dan rekan sejawat tidak menemukan indikasi perundungan maupun tekanan dalam pelaksanaan tugas.
Temuan Kunci: Penyakit Penyerta Kesehatan Mental dan Kerahasiaan Medis
Meski seluruh aspek operasional dinyatakan bersih, investigasi mengungkap adanya kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, menyatakan hasil investigasi menemukan penyakit penyerta yang terkait dengan kesehatan mental peserta.
Sesuai prinsip kerahasiaan medis dan etika profesi, Kemenkes tidak mengungkap rincian kondisi kesehatan maupun