BANTEN — Keputusan ini menjawab kebingungan yang sempat melanda para eksportir selama berbulan-bulan. Sebelumnya, banyak pelaku usaha menafsirkan aturan ekspor terbaru sebagai larangan mengirim mineral ikutan yang mengandung unsur radioaktif alami. Akibatnya, sejumlah pengiriman sempat tertahan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan tambang skala menengah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa regulasi yang berlaku—yakni Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, serta Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang di