Pencarian

BPBD Lebak Larang Wisatawan dan Pendaki Masuki Radius 5 Km Gunung Anak Krakatau

Minggu, 11 Oktober 2026 • 18:46:31 WIB
BPBD Lebak Larang Wisatawan dan Pendaki Masuki Radius 5 Km Gunung Anak Krakatau
BPBD Lebak melarang wisatawan dan pendaki memasuki radius 5 kilometer dari Gunung Anak Krakatau.

LEBAK — Kepala BPBD Kabupaten Lebak Sukanta menyatakan pihaknya berkoordinasi langsung dengan PVMBG untuk memastikan tidak ada aktivitas warga di kawasan rawan erupsi. Larangan berlaku bagi wisatawan, masyarakat umum, pendaki, hingga awak media yang hendak meliput dari dekat.

Kenaikan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) ditetapkan Badan Geologi Kementerian ESDM. Penetapan berlaku sejak pukul 21.00 WIB, Jumat, 9 Oktober 2026.

Radius 5 Kilometer Jadi Zona Terlarang

PVMBG merekomendasikan tidak ada aktivitas manusia dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Kawasan itu mencakup perairan Selat Sunda yang membentang antara Banten dan Lampung.

"Kami berharap larangan itu dapat dipatuhi agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Sukanta, dilansir dari Antara, Minggu, 11 Oktober 2026.

Gunung Anak Krakatau secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, tetapi dampak erupsi dan jalur pendekatannya bersinggungan langsung dengan pesisir Banten. Karena itu, BPBD Lebak ikut mengeluarkan imbauan bagi warga dan pelaku wisata di wilayahnya.

Warga Pesisir Diminta Tidak Percaya Isu Tsunami

Sukanta mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang menjalani aktivitas sehari-hari. Ia meminta warga tidak mudah percaya pada isu yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau dapat memicu gelombang tsunami.

Masyarakat diminta mengikuti arahan BPBD setempat dan menanyakan informasi langsung ke PVMBG. Hingga kini belum ada laporan korban jiwa maupun kerusakan akibat kenaikan status tersebut.

"Kami berharap erupsi Gunung Anak Krakatau itu tidak menimbulkan korban jiwa," ujar Sukanta.

Aktivitas Erupsi Terpantau CCTV PVMBG

Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terekam kamera pemantau PVMBG pada pukul 18.28 WIB, Jumat, 9 Oktober 2026. Rekaman itu memperlihatkan lava pijar di area puncak gunung.

Dokumentasi serupa pernah terekam dari Pasauran, Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu, 6 September 2026. Pantauan visual dari pesisir Banten menjadi salah satu cara warga memantau perkembangan gunung saat cuaca cerah.

BPBD Lebak belum menyebut kapan larangan radius 5 kilometer akan dicabut. Warga yang membutuhkan informasi terbaru soal status gunung dapat menghubungi PVMBG atau posko BPBD setempat.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: metrotvnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks