Satlantas Polresta Tangerang Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Edukasi dan Sosialisasi Jadi Langkah Awal

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 20:41:31 WIB
Satlantas Polresta Tangerang mengedukasi pengguna sepeda listrik di jalan raya sebagai langkah awal penertiban.

KABUPATEN TANGERANG — Satlantas Polresta Tangerang memastikan akan menertibkan pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya. Penertiban ini tidak serta-merta dilakukan dengan razia besar-besaran, melainkan melalui pendekatan bertahap yang mengedepankan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu.

Aturan yang Jadi Dasar Penertiban

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menjelaskan, dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya umum yang dilalui kendaraan bermotor.

"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Fery di Tangerang, Rabu.

Angka Kecelakaan di Tangerang Masih Tinggi

Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan. Menurut Fery, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih tergolong tinggi. Banyak di antaranya yang berujung fatal, yaitu korban meninggal dunia. Sepeda listrik yang melaju di jalan raya dinilai menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diantisipasi.

Selain fokus pada sepeda listrik, Satlantas Polresta Tangerang juga memperkuat koordinasi lintas sektor. Upaya ini mencakup penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan, serta pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Kolaborasi untuk Budaya Tertib Berlalu Lintas

Fery menambahkan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Ia berharap budaya tertib berlalu lintas dapat terbangun secara berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, angka kecelakaan bisa ditekan secara signifikan.

Bagi warga Tangerang yang menggunakan sepeda listrik, ada baiknya mulai memahami aturan ini. Sebab, setelah masa sosialisasi selesai, penegakan hukum akan diberlakukan bagi mereka yang masih nekat melintas di jalan raya.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top