Pencarian

Pemkot Tangerang Buka 3 Saluran Pengaduan Lampu PJU Mati, Warga Diminta Sertakan Foto dan Lokasi

Jumat, 24 Juli 2026 • 16:48:01 WIB
Pemkot Tangerang Buka 3 Saluran Pengaduan Lampu PJU Mati, Warga Diminta Sertakan Foto dan Lokasi
Pemkot Tangerang membuka tiga kanal pengaduan bagi warga yang menemukan lampu PJU mati atau rusak.

TANGERANG — Warga yang menemukan lampu penerangan jalan umum (PJU) padam atau rusak di lingkungannya kini bisa melapor lewat tiga kanal resmi yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang. Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan penerangan jalan.

“Apabila menemukan lampu PJU yang mati atau rusak, jangan ragu untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Suhaely dalam keterangan yang diterima, baru-baru ini.

Tiga Kanal dan Syarat Laporan yang Harus Dipenuhi

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda), WhatsApp di nomor 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang lainnya. Agar proses verifikasi berjalan cepat, warga diminta menyertakan sejumlah informasi detail.

Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama jalan, nomor tiang jika terlihat, atau patokan lokasi terdekat. Pelapor juga diharapkan mengirimkan foto kondisi lampu PJU sebagai bukti pendukung serta alamat lengkap dan titik lokasi yang jelas.

Verifikasi dan Penanganan oleh Petugas Teknis

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas sebelum diteruskan ke tim teknis untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan. Tingkat kerusakan di lapangan akan menentukan prioritas penanganan.

“Semakin lengkap informasi yang disampaikan masyarakat, semakin mudah petugas melakukan identifikasi lokasi dan mempercepat proses penanganan. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang turut membantu menjaga fasilitas umum di Kota Tangerang,” jelas Suhaely.

Bukan Hanya Lampu Mati, Ini Juga Bisa Dilaporkan

Pemkot Tangerang juga membuka penerimaan aduan untuk kerusakan lain pada infrastruktur penerangan jalan. Warga dapat melaporkan tiang PJU yang miring, lampu berkedip, kabel yang membahayakan, atau kerusakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Warga diminta memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan hingga proses penanganan dinyatakan selesai oleh petugas. (**)

Bagikan
Sumber: haluanbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks