TANGERANG — Fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, hingga area olahraga di pusat Kota Tangerang kini menjadi fokus penataan intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini dilakukan untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait terhambatnya akses pejalan kaki dan penyalahgunaan ruang terbuka hijau.
Operasi penyisiran yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) tersebut menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menggelar lapak di lokasi terlarang. Pemkot Tangerang menilai keberadaan pedagang di titik-titik tersebut telah mengganggu kenyamanan publik dan estetika kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, ruang publik harus dikembalikan pada fungsi aslinya.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Mulyani dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar para pedagang tidak kembali menjamur di lokasi yang sudah dibersihkan, terutama pada jam-jam sibuk atau akhir pekan.
Dalam operasi terbaru ini, petugas menyisir empat titik utama yang selama ini dikenal sebagai pusat keramaian dan rawan pelanggaran ketertiban. Berikut adalah lokasi yang menjadi sasaran penataan:
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan pedagang yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar secara permanen maupun semi-permanen. Kondisi ini kerap memicu kemacetan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan.
Meskipun mengedepankan tindakan tegas, Satpol PP mengeklaim tetap menggunakan pendekatan humanis dan persuasif dalam menghadapi pedagang. Petugas memberikan edukasi serta imbauan terlebih dahulu agar pedagang bersedia pindah secara mandiri ke lokasi yang diizinkan.
Namun, bagi pedagang yang tetap membandel setelah diberikan peringatan, petugas mengambil langkah penyitaan barang dagangan sebagai bentuk efek jera. Barang-barang tersebut kemudian didata dan diamankan di kantor Satpol PP.
“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tegas Mulyani.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tatanan kota yang lebih rapi tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Tangerang.