TANGERANG — Anggaran Rp1,36 miliar itu terbagi dalam dua paket pengadaan digital. Paket pertama untuk belanja pakaian dinas dan atribut sebesar Rp1,24 miliar. Paket kedua untuk pakaian training lengkap senilai Rp119,7 juta.
Jika dirinci, rata-rata satu stel pakaian dinas anggota DPRD dihargai Rp5,6 juta. Sementara satu set baju olahraga mencapai Rp2,1 juta per orang. Angka ini melampaui harga apparel olahraga merek premium yang dijual di pusat perbelanjaan.
Total akumulasi per anggota dewan mencapai Rp24,8 juta. Nilai tersebut setara dengan biaya sekolah satu anak selama beberapa tahun di jenjang pendidikan dasar.
Anggaran jumbo ini mengundang sorotan tajam karena berbanding terbalik dengan kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang. Data mencatat, puluhan ribu anak-anak di daerah itu terpaksa keluar dari bangku sekolah. Banyak di antara mereka yang harus bekerja di usia dini untuk membantu ekonomi keluarga.
Para orang tua mengaku kesulitan membiayai kebutuhan sekolah anak, mulai dari seragam, sepatu, hingga ongkos harian. Di saat yang sama, wakil rakyat yang mengklaim memperjuangkan kesejahteraan rakyat justru sibuk menganggarkan pakaian mewah dari uang pajak.
Belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang mengenai dasar perhitungan harga satuan yang melampaui harga pasar. Biasanya, pengadaan pakaian dinas melalui e-purchasing di LKPP sudah memiliki acuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disusun oleh panitia pengadaan.
Namun, celah kerap terjadi saat spesifikasi bahan atau merek ditentukan secara sepihak tanpa kajian harga pasar yang wajar. Praktik semacam ini kerap disebut sebagai markup anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD maupun Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Publik pun mendesak agar anggaran tersebut dievaluasi dan dialihkan untuk program beasiswa atau bantuan perlengkapan sekolah bagi anak-anak kurang mampu.
Di tengah tekanan fiskal dan masih banyaknya warga yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi anggaran untuk pakaian dinas sebesar Rp1,36 miliar dinilai tidak prioritas dan mengoyak rasa keadilan masyarakat.