Rp51,5 Miliar Disiapkan Pemkot Tangsel untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026 untuk 17.315 Penerima

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 12:27:01 WIB
Pemkot Tangsel siapkan Rp51,5 miliar untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan, cair Juni 2026.

TANGSEL — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencairan gaji ke-13 telah dimulai. Pihaknya saat ini tengah melakukan pembentukan ledger atau buku besar transaksi keuangan untuk seluruh perangkat daerah.

“Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah,” kata Hadi, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).

17.315 Penerima, dari ASN Aktif hingga Pensiunan

Alokasi dana sebesar Rp51,5 miliar diperuntukkan bagi ribuan aparatur di Tangsel. Rinciannya mencakup ASN aktif yang masih bertugas maupun mereka yang telah memasuki masa pensiun. Pemkot Tangsel berharap tambahan penghasilan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang identik dengan lonjakan pengeluaran rumah tangga.

Cair Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Negara

Kebijakan ini memberikan keringanan lebih bagi penerima. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah memastikan pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda, hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran Pensiunan via Taspen, Otomatis Tanpa Autentikasi Ulang

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, memastikan pencairan dana bagi pensiunan ASN dilakukan secara otomatis. Proses ini berlangsung melalui mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa memerlukan autentikasi ulang dari para penerima manfaat. Hal ini dirancang untuk mempermudah akses bagi pensiunan yang tidak perlu lagi mengurus administrasi tambahan.

Fakta Singkat Gaji ke-13 ASN Tangsel 2026

  • Total anggaran: Rp51,5 miliar
  • Jumlah penerima: 17.315 orang (ASN aktif dan pensiunan)
  • Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026
  • Periode pembayaran: Juni 2026
  • Tanpa potongan: Iuran, kredit pensiun, dan PPh ditanggung negara

Pemkot Tangsel berharap pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan keluarga ASN, tetapi juga menjadi penyemangat bagi aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, aparatur diharapkan semakin profesional dan responsif dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: beritabanten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top