TANGSEL — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pencairan gaji ke-13 telah dimulai. Pihaknya saat ini tengah melakukan pembentukan ledger atau buku besar transaksi keuangan untuk seluruh perangkat daerah.
“Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah,” kata Hadi, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).
Alokasi dana sebesar Rp51,5 miliar diperuntukkan bagi ribuan aparatur di Tangsel. Rinciannya mencakup ASN aktif yang masih bertugas maupun mereka yang telah memasuki masa pensiun. Pemkot Tangsel berharap tambahan penghasilan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang identik dengan lonjakan pengeluaran rumah tangga.
Kebijakan ini memberikan keringanan lebih bagi penerima. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah memastikan pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda, hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, memastikan pencairan dana bagi pensiunan ASN dilakukan secara otomatis. Proses ini berlangsung melalui mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa memerlukan autentikasi ulang dari para penerima manfaat. Hal ini dirancang untuk mempermudah akses bagi pensiunan yang tidak perlu lagi mengurus administrasi tambahan.
Pemkot Tangsel berharap pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan keluarga ASN, tetapi juga menjadi penyemangat bagi aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, aparatur diharapkan semakin profesional dan responsif dalam menjalankan tugas pelayanan publik.