TANGERANG — Seorang perawat klinik gigi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, nyaris kehilangan nyawa setelah ditusuk pasien yang ternyata mengidap gangguan jiwa berat. Korban berinisial VS kini masih terbaring di RSUD Tangerang dengan luka tusuk di tangan, punggung, dan perut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5) siang. Pelaku, MA, datang ke klinik untuk membersihkan karang gigi. Setelah tindakan selesai, ia meminta izin ke toilet dan ditemani korban. Begitu keluar, MA memanggil VS dengan alasan ingin bicara. Tanpa peringatan, pisau dari dalam tasnya langsung diayunkan ke tubuh korban.
Polisi mengamankan MA tak lama setelah kejadian. Hasil investigasi awal dan keterangan keluarga menyebut bahwa pelaku memiliki riwayat medis skizofrenia dan masih menjalani rawat jalan. Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kondisi mental pelaku secara akurat.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pasien skizofrenia rawat jalan. Menurutnya, pengidap gangguan mental berat semestinya diawasi lebih ketat. Ia merujuk pada Pasal 491 ayat 1 KUHP lama yang mengatur kewajiban menjaga orang dengan gangguan jiwa agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Aturan itu, kata Reza, sudah tidak ditemukan lagi dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Reza menilai skizofrenia membuat penderitanya kehilangan kontak dengan realitas. Dalam kondisi itu, pelaku umumnya tidak memiliki kompetensi kognitif untuk memahami sifat melawan hukum dari perbuatannya. Hal ini bisa menjadi dasar penghapusan pidana, meskipun KUHP baru melihat kondisi kejiwaan sebagai gradasi. Skizofrenia tetap dikategorikan sebagai gangguan sangat serius yang berpotensi menghilangkan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya.
Polisi masih mendalami motif penusukan. Penyidik mengumpulkan fakta-fakta baru sembari menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.