JAKARTA — Wajah Dadan Hindayana tampak pucat saat digelandang petugas ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. Penggeledahan di Gedung BGN pada pagi hari yang sama menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang kini menjeratnya. Ia dibawa penyidik tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu.
Kemarin malam, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Tak hanya dirinya, dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dipecat dalam waktu bersamaan. Langkah cepat presiden ini memicu spekulasi publik mengenai akar masalah di lembaga gizi nasional tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan informasi bahwa pencopotan itu berkaitan dengan dugaan jual beli titik dapur program MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Dudung mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah mendengar informasi terkait permasalahan di BGN sejak lama dari berbagai sumber. Praktik jual beli titik dapur ini diduga menjadi celah utama yang memicu kerugian negara. Titik dapur yang seharusnya menjadi lokasi penyediaan makanan bergizi bagi siswa justru diperjualbelikan secara tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merilis detail barang bukti yang disita saat penggeledahan di Gedung BGN. Namun, pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi program prioritas pemerintah di bidang gizi nasional.
Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi andalan Presiden Prabowo kini dihadapkan pada risiko stagnasi. Publik menanti langkah konkret Kejagung dalam mengungkap jaringan yang terlibat. Sementara itu, posisi Kepala BGN yang kosong menimbulkan tanda tanya besar soal keberlanjutan distribusi gizi di ribuan sekolah.
KSP Dudung memastikan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik korupsi di tubuh lembaga negara. "Informasi soal jual beli dapur ini sudah didengar presiden sejak lama. Kini tindakan hukum berjalan," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan masa penahanan Dadan. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan awal. Publik dan media terus memantau perkembangan kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara ini.