SERANG — Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI diraih Pemprov Banten pada penilaian tahun 2025. Lembaga pengawas pelayanan publik itu memberikan skor 79,53 poin, menempatkan Banten dalam kategori bebas dari praktik penyimpangan administrasi.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan capaian ini bukan sekadar angka. “Capaian itu harus disyukuri, sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus kita lakukan agar kualitas pelayanan publik semakin prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
Perjalanan perbaikan layanan publik Pemprov Banten tercatat konsisten. Pada 2022, nilai layanan publik Banten masih berada di kategori C. Setahun kemudian, 2023, langsung meroket ke kategori A. Peringkat tertinggi itu berhasil dipertahankan hingga 2024 dan kini kembali dikukuhkan pada 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya unit-unit layanan publik yang menjadi lokus penilaian,” ungkap Andra.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengonfirmasi bahwa penilaian tahun ini berfokus pada tiga unit: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial, dan RSUD Banten. Namun, metode evaluasi akan diperluas pada 2026.
“Tahun kemarin, kami juga mengadakan kajian aduan Samsat. Kami sudah mengadakan monitoring. Alhamdulillah, saran perbaikan sudah dilaksanakan. Tentu saja ini harus kita jaga pelaksanaannya,” kata Fadli.
Ia menambahkan, lokus penilaian tahun depan akan ditambah dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, survei langsung ke masyarakat akan menjadi instrumen baru dalam penilaian.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menekankan peran lembaganya dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyebut Ombudsman hadir sebagai mitra strategis, bukan sekadar pengawas yang mencari-cari kesalahan.
“Ombudsman dibuat untuk tata kelola pemerintahan yang baik, mengamankan kebijakan pemerintah,” kata Fikri.
Ia mengingatkan, jika ada koreksi maladministrasi yang tidak dilaksanakan oleh instansi terkait, hal itu bisa berlanjut menjadi rekomendasi resmi. Gubernur Andra Soni pun menilai pelayanan publik yang baik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya diukur dari penghargaan.