TANGERANG — Dua orang kurir yang diamankan dalam penggerebekan gudang obat keras ilegal di kawasan Poris, Kota Tangerang, ternyata hanya bagian dari rantai distribusi yang lebih besar. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan pihaknya kini mengejar pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran ribuan butir obat keras tersebut.
"Polisi sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut," kata Kapolres dalam keterangan resminya, Minggu (14/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan hexymer secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Polsek Benda kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang membawa obat keras tanpa izin edar pada Jumat (12/6/2026).
Dari pengembangan di lapangan, petugas menemukan sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan. Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, di lokasi tersebut polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan siap diedarkan.
Total barang bukti yang disita mencapai 135.346 butir obat keras. Rinciannya meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota menekankan bahwa peredaran obat keras ilegal ini mengancam generasi muda. Menurutnya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kapolres menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.