Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas, BPBD Kerahkan 30 Personel dan 6 Armada Damkar

Penulis: Jauhari Lubis  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 15:51:31 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Tangerang tengah berupaya memadamkan kebakaran di TPA Jatiwaringin.

TANGERANG — Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, masih dalam penanganan hingga Selasa sore. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan, mengatakan api mulai terdeteksi sekitar pukul 11.00 WIB.

“Api cukup besar berkobar di area gunungan sampah yang disertai kepulan asap hitam tebal ke udara,” ujar Ruslan dalam keterangannya.

Kendala Pemadaman: Gunungan Sampah Menyulitkan Akses Petugas

Proses pemadaman tidak berjalan mulus. Petugas kesulitan menembus titik api yang berada persis di tengah tumpukan sampah yang sudah menggunung. “Kondisi lokasi menyulitkan proses pemadaman. Karena, sampah yang sudah menggunung,” kata dia.

Untuk mempercepat penanganan, BPBD mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran ke lokasi. Ruslan menyebut kemungkinan akan ada penambahan unit bantuan dari pos pemadam lainnya. “Untuk saat ini masih dalam penanganan,” ucapnya.

Ancaman Pidana dari Mantan Menteri LHK

Peristiwa ini bukan kali pertama TPA Jatiwaringin terbakar. Sebelumnya, saat menjabat, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan menemukan kondisi yang sama—kebakaran sampah dengan asap mengepul.

Hanif saat itu langsung menginstruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk menyegel dan menutup TPA tersebut. Ia juga mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA. “Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif kala itu.

Hanif menilai pengelola TPA lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran akut. Ia menegaskan, jika penutupan tidak dilaksanakan, pengelola hingga penanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pidana satu tahun kurungan sesuai UU No. 32/2009. “Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif,” tegasnya.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pemkab Tangerang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai langkah lanjutan pengelolaan TPA Jatiwaringin pasca-kebakaran. BPBD masih fokus pada upaya pemadaman dan pendinginan area yang terbakar.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top