BANTEN — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat penurunan drastis pengurusan BBNKB selama lima bulan pertama 2026. Data dari Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menunjukkan jumlah kendaraan yang melakukan balik nama—baik roda dua maupun roda empat—hanya tembus 1.891 unit.
Kompol Awaluddin, Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, mengungkapkan penurunan ini mencapai 1.167 kendaraan jika dibandingkan dengan Januari-Mei 2025. "Artinya memang terjadi penurunan dari periode sebelumnya," ujarnya kepada Katasumbar, tanpa merinci persentase pasti.
Tingginya angka balik nama pada 2025 tidak lepas dari program keringanan yang digelar pemerintah daerah. Saat itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar satu tahun pajak pokok berjalan tanpa beban denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun kemarin karena ada program penghapusan pajak pokok dan denda pajak kendaraan serta hanya bayar satu tahun pajak pokok berjalan, dan dihilangkan bea pajak balik nama kendaraan. Sehingga angkanya tinggi," jelas Kompol Awaluddin.
Kompol Awaluddin membeberkan setidaknya tiga penyebab utama minimnya pengurusan BBNKB hingga pertengahan 2026. Pertama, absennya program diskon atau penghapusan pajak seperti tahun sebelumnya.
Kedua, dihapusnya pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Kebijakan ini secara langsung mengurangi urgensi pemilik untuk segera melakukan balik nama atas kendaraan keduanya atau lebih.
Ketiga, adanya kemudahan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan identitas pemilik kendaraan sebelumnya. Sistem ini membuat pemilik kendaraan—terutama pembeli bekas—tidak merasa perlu mengurus balik nama karena administrasi pajak tahunan tetap bisa berjalan.
Faktor lain yang turut menyumbang rendahnya angka BBNKB adalah proses kredit kendaraan. Kendaraan yang masih dalam masa cicilan atau berada di bawah leasing umumnya ditunda proses balik namanya hingga status kredit dinyatakan lunas.
Artinya, selama kendaraan masih menjadi jaminan leasing, pemilik cenderung menunda pengurusan administrasi kepemilikan ke atas nama mereka sendiri. Praktik ini lazim terjadi di pasar kendaraan bekas Indonesia, terutama untuk unit yang masih dalam skema pembiayaan.